TERKINI
NEWS

Tiga Kali Mangkir, Jaksa Tangkap Direktur PT Visa Karya Mandiri

LHOKSUKON –  Direktur PT Visa Karya Mandiri, M. Saladin Akbar, ditangkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 1 Desember 2015. Ia…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.7K×

LHOKSUKON –  Direktur PT Visa Karya Mandiri, M. Saladin Akbar, ditangkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 1 Desember 2015. Ia ditangkap karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi Alkes RSUCM Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., kepada portalsatu.com menyebutkan, setelah menerima pemberitahuan putusan kasasi MA turun dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pihaknya langsung memanggil M. Saladin Akbar.

“Dari tiga panggilan yang kami layangkan, tidak satu pun dipenuhi, termasuk panggilan terakhir kemarin. Hari ini Saladin ditangkap di Banda Aceh. Saat ini masih dalam perjalanan menuju kantor Kejari Lhoksukon. Setelah tiba akan kami eksekusi malam ini juga (ke Rutan Lhoksukon),” ujarnya.

Dikatakan, dalam putusan MA, M. Saladin Akbar selaku rekanan dalam kasus pengadaan Alkes RSUCM Lhokseumawe dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) enam bulan penjara dan uang pengganti Rp1,3 miliar lebih.

“Jika nantinya ia tidak membayar denda Rp200 juta, maka harus diganti dengan menjalani hukuman kurungan enam bulan dan dikenakan uang pengganti 1,3 miliar lebih. Uang pengganti itu akan diambil dari Rp2,1 miliar yang disita sebelumnya. Sedangkan sisanya akan dikembalikan sesuai dengan perintah MA. Saladin tidak koorperatif, berbeda dengan drg. Anita yang koorperatif,” jelas Teuku Rahmatsyah.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar