JAKARTA – Tahun depan, pemerintah tidak lagi menganggarkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian dan TNI.
Namun, Kementerian Keuangan telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para PNS, Kepolisian dan TNI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran THR untuk para abdi negara ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan kenaikan gaji.
Pasalnya, kenaikan gaji biasanya hanya sebesar 6% dari gaji pokok, sedangkan THR yang didapatkan merupakan satu kali gaji pokok PNS.
“Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan memberikan THR. Lebih baik terima yang jelas. Kalau kenaikan gaji berapa sih kenaikan gaji. Paling 6% dikali Rp5 juta hanya Rp300.000 kenaikannya. Enakkan terima THR. Satu bulan gaji pokok Rp5 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Direktorat Jendral Pajak, Selasa (3/11/2015).
Bambang menuturkan alasan pemerintah lebih memilih THR dibanding kenaikan gaji bagi PNS yakni berkaitan dengan pensiunan PNS.
“Pensiunnya, karena setiap kali ada kenaikan gaji pokok, maka pensiunan naik. Karena pensiunan itu dihitung dari gaji pokok bukan tunjangan. Kita lebih baik berpikir bagaimana memperbaiki take home pay dengan memberikan tunjangan hari raya karena memang PNS belum terima THR,” katanta.