JANTHO – Dua warga Aceh non-Muslim menjalani 10 kali hukuman cambuk karena terlibat maisir sabung ayam. Mereka dicambuk di hadapan masyarakat Kota Jantho, bersama seorang warga muslim lainnya, di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Jumat, 10 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Dua pria non-Muslim tersebut diketahui bernama Alem, 57 tahun, dan Amel, 60 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Sementara pelaku ketiga adalah Muklis, 35 tahun, asal Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Kedua pelaku maisir yang beragama non-Muslim tersebut menundukkan diri pada ketentuan hukum jinayah, yang sebelumnya juga telah diberi pilihan kepada mereka,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, Aziz, kepada wartawan.
Dia mengatakan dalam ketentuan satu kali cambukan dapat diganti dengan kurungan selama 30 hari masa tahanan.
Ketiga pelaku ditangkap Polres Aceh Besar di sebuah kebun di Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Barang bukti yang diamankan berupa dua ekor ayam dan enam keranjang ayam serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.[]
Laporan: Taufan Mustafa