MAKASSAR – Masih ingat kasus guru besar (gubes) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang tertangkap berpesta sabu di hotel? Akibat perbuatannya, nasib sang gubes di ujung tanduk.
×Powered By CapricornusUnhas kini sedang menyidangkan kasus yang menimpa Prof Dr Musakkir SH,MH. Mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu tertangkap polisi setelah dia menggelar pesta sabu bersama seorang dosen beserta dua mahasiswinya di sebuah hotel di Makassar. Penyelidikan kepolisian mengungkap, sabu-sabu yang dipakai Musakkir merupakan jenis kelas satu.
“Sidang etiknya masih berjalan dan Prof Musakkir sudah pernah dihadirkan saat masih menjalani masa rehabilitasi di Baddoka,” ujar Humas Unhas Makassar Dahlan Abubakar di Makassar.
Dia mengatakan, sidang etik terkait masalah yang membelit gubes Unhas itu secara hukum juga telah dipertanggungjawabkannya dengan menerima putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam putusan Pengadilan Tinggi itu, Prof Musakkir dihukum 1,6 tahun berupa rehabilitasi selama enam bulan dan hukuman badan berupa kurungan selama satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klasi I Makassar.
Dahlan mengaku jika jabatan Guru Besar Fakultas Hukum yang disandang Musakkir masih akan menunggu hasil putusan dari sidang etik yang saat ini masih berproses. Dia tidak bisa memastikan apakah jabatan itu akan dicabut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau tidak.
“Kami sangat berhati-hati dalam menyikapinya karena ada aturan-aturan yang juga dipahami betul oleh beliau. Makanya, mengenai jabatan guru besar itu akan ditentukan nanti setelah sidangnya berakhir dan mengeluarkan rekomendasi,” katanya.