TERKINI
NEWS

Tertangkap Nyabu, Nasib Guru Besar Ini di Ujung Tanduk

MAKASSAR - Masih ingat kasus guru besar (gubes) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang tertangkap berpesta sabu di hotel? Akibat perbuatannya, nasib sang gubes di ujung…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 825×

MAKASSAR – Masih ingat kasus guru besar (gubes) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang tertangkap berpesta sabu di hotel? Akibat perbuatannya, nasib sang gubes di ujung tanduk.

×Powered By CapricornusUnhas kini sedang menyidangkan kasus yang menimpa Prof Dr Musakkir SH,MH. Mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unhas itu tertangkap polisi setelah dia menggelar pesta sabu bersama seorang dosen beserta dua mahasiswinya di sebuah hotel di Makassar. Penyelidikan kepolisian mengungkap, sabu-sabu yang dipakai Musakkir merupakan jenis kelas satu.

“Sidang etiknya masih berjalan dan Prof Musakkir sudah pernah dihadirkan saat masih menjalani masa rehabilitasi di Baddoka,” ujar Humas Unhas Makassar Dahlan Abubakar di Makassar.

Dia mengatakan, sidang etik terkait masalah yang membelit gubes Unhas itu secara hukum juga telah dipertanggungjawabkannya dengan menerima putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam putusan Pengadilan Tinggi itu, Prof Musakkir dihukum 1,6 tahun berupa rehabilitasi selama enam bulan dan hukuman badan berupa kurungan selama satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klasi I Makassar.

Dahlan mengaku jika jabatan Guru Besar Fakultas Hukum yang disandang Musakkir masih akan menunggu hasil putusan dari sidang etik yang saat ini masih berproses. Dia tidak bisa memastikan apakah jabatan itu akan dicabut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau tidak.

“Kami sangat berhati-hati dalam menyikapinya karena ada aturan-aturan yang juga dipahami betul oleh beliau. Makanya, mengenai jabatan guru besar itu akan ditentukan nanti setelah sidangnya berakhir dan mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin Prof Dr Musakkir SH, MH setelah salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar diterimanya.

“Salinan putusannya kan sudah kita terima beberapa hari lalu dan Prof Musakkir sudah memutuskan tidak melakukan kasasi, makanya langsung kami eksekusi,” ujar Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman.

×Powered By CapricornusDia mengatakan, Prof Musakkir datang diantar langsung oleh pengacaranya, Djamaluddin Koenoboen ke Balai Rehabilitasi Baddoka, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Terpidana Prof Musakkir akan menjalani sisa hukuman di Balai Rehabilitasi Baddoka dan selanjutnya akan menjalani hukuman badannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.

“Jadi sisa hukuman rehabilitasi dulu yang diselesaikan, nanti setelah masa rehabilitasinya selesai, baru kita eksekusi di Lapas untuk hukuman badannya,” katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu selama satu tahun penjara dengan perintah direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka BNN Makassar. Namun hakim Pengadilan Tinggi Makassar menambah hukuman itu menjadi satu tahun enam bulan penjara dan menguatkan putusan tingkat pertama. Pekan lalu Musakkir resmi mencabut kasasinya di Mahkamah Agung dan menerima putusan itu.[] Sumber: okezone.com

 

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar