LHOKSEUMAWE – Irwanda Fahmi, 27 tahun, narapidana kasus narkotika jenis sabu meninggal dunia akibat tersengat listrik, Rabu, 16 Desember 2015 sekitar pukul 14.55 WIB. Ia ditemukan petugas di atas loteng Barak Tujuh Lapas kelas II Lhokseumawe.

Pantauan portalsatu.com, jasad narapidana tersebut dibawa ke RS PMI Lhokseumawe pukul 15.00 WIB dengan mobil pribadi jenis Avanza warna hitam. Terlihat keluarga berdatangan sambil menangis histeris. Beberapa petugas lapas mencoba menenangkan keluarga napi tersebut yang terus menangis.

“Ia meninggal akibat tersengat arus pendek listrik. Jasad akan kami bawa pulang ke rumah duka di Gang Barona, Hagu Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe,” ujar salah seorang kerabat yang tak ingin menyebutkan namanya.

Sementara itu, dr Dewi Hasnita, dokter jaga IGD RS PMI Lhokseumawe mengatakan, Irwanda Fahmi mengalami luka lecet di dahi, tangan kanan dan kaki kiri. “Ya, ia meninggal akibat tersengat listrik,” katanya.[](bna)