IDI RAYEUK- Jajaran Satuan Narkoba Polres Aceh Timur menangkap Andri Saputra, 22 tahun, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Senuebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong, Kamis (kemarin) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas saat dikonfirmasi portalsatu.com Jumat, 6 November 2015, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari tangan AS kita mengamankan sabu seberat 2,52 gram. Saat itu ia sedang melakukan transaksi,” katanya.
AKP Ildani menyebutkan, hasil pemeriksaan AS mengaku membeli barang haram itu dari Zaini alias Yen, salah satu DPO Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat informasi itu, lanjut Ildani, pihaknya kemudian mencari Zaini ke rumahnya di Gampong Senuebok Buloh, Kecamatan Idi Tunong.
Hasil penggeledahan, kata dia, petugas berhasil mengamankan tiga paket ganja bungkusan kecil dan menangkap tiga kurir. Yaitu, Mahidin, 35 tahun, Wandi, 30 tahun, dan Kausar, 25 tahun. Ketiganya warga Teupin Nyareng, Kecamatan Idi Rayeuk.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Ildani.[]