SUKA MAKMUE – Tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu personel Polda Aceh menangkap tersangka perampokan bersenjata berinisial R di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, 8 Februari 2017. R diduga terlibat perampokan di kawasan penambangan emas Gampong Gunong Cut, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Oktober 2016.
“Pelaku kita amankan di Hotel LG di kawasan Medan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi kepada para wartawan, Rabu/kemarin.
Mirwazi menyebut R merupakan tersangka keempat dalam kasus perampokan tersebut. Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menangkap tiga tersangka lainnya. “Ini merupakan pelaku keempat dari total empat pelaku yang diperkirakan melakukan perampokan, ujarnya.
Airsoft gun
Kapolres Mirwazi mengatakan, setelah menangkap tersangka R di Medan, tim kepolisian kemudian menyita sepucuk senjata airsoft gun di rumahnya di Nagan Raya. “Senjatanya sudah tidak utuh, magazen senjata sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Sementara itu R mengaku memeroleh senjata itu dari seseorang di kawasan tempat ia tinggal. “Senjata itu saya beli dengan harga satu juta dari seseorang. Sampai saat ini uang belum saya berikan kepada pemilik senjata, sementara magazennya jatuh saat saya pakai senjata,” kata R.[]