LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe telah melimpahkan Mukhsin, tersangka kasus pemukulan (penganiayaan) terhadap Syahrullah, simpatisan Partai Aceh (PA) ke Kejari setempat.
Kasus itu telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan pekan lalu. Dalam kasus itu, Mukshin, warga Dewantara, kita tetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir dihubungi portalsatu.com, Selasa, 3 Januari 2017.
Yasir menyebut, pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Lhokseumawe setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, pekan lalu.