TERKINI
NEWS

Tersangka Pemukulan Simpatisan PA Dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe telah melimpahkan Mukhsin, tersangka kasus pemukulan (penganiayaan) terhadap Syahrullah, simpatisan Partai Aceh (PA) ke Kejari setempat. “Kasus itu telah kami…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 805×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe telah melimpahkan Mukhsin, tersangka kasus pemukulan (penganiayaan) terhadap Syahrullah, simpatisan Partai Aceh (PA) ke Kejari setempat.

“Kasus itu telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan pekan lalu. Dalam kasus itu, Mukshin, warga Dewantara, kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir dihubungi portalsatu.com, Selasa, 3 Januari 2017.

Yasir menyebut, pihaknya langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejari Lhokseumawe setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, 2 November 2016. Mulanya, Syahrullah melaporkan kasus itu ke Polsek Dewantara, tetapi kemudian dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.

Menurut Yasir, kejadian itu bermula dari adu argumen di media sosial. Ia menduga salah satu pihak ada yang kurang senang, sehingga terjadilah kasus penganiayaan tersebut.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar