SIGLI – Gerombolan ternak sapi terlihat bebas merumput di jalan protokol arah Pendopo Bupati Pidie, Minggu, 6 Desember 2015. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2012 tentang penertiban hewan dan akan dikenakan sanksi.
Namun, selama ini Pemerintah Kabupaten Pidie terkesan abai dengan aktivitas sapi di dalam kota tersebut. Padahal kehadiran hewan piaraan ke dalam kota dinilai dapat mengganggu para pengguna jalan tersebut dan membuat kenyamanan warga terganggu.
“Lihat saja bang! Sapi dengan leluasa masuk kota tanpa ada hambatan. Padahal qanun jelas mengatur penertiban hewan,” kata Dani, seorang pengguna jalan kepada portalsatu.com.