SIGLI - Sebanyak 38 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di Kabupaten Pidie hingga kini belum ditetapkan sebagai PNS. Padahal mereka sudah melewati masa percobaan…
SIGLI – Sebanyak 38 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di Kabupaten Pidie hingga kini belum ditetapkan sebagai PNS. Padahal mereka sudah melewati masa percobaan lebih 2 tahun sebagai CPNS.
Belum bisa ditetapkan CPNS tersebut sebagai PNS 100 persen, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pidie, Mukhlis, disebabkan keterlambatan mengikuti Diklat Prajabatan sehingga belum memenuhi syarat menerima SK 100 persen.
“Terhadap 38 CPNSD Katagori II itu belum dapat ditetapkan SK pengangkatan menjadi PNS karena lambat mengikuti Prajabatan, mesti masa percobaan sudah melebihi batas maksimal 2 tahun,” jelas Mukhlis kepada portalsatu.com, Senin, 26 September 2016.
Namun, kata Mukhlis, CPNS itu tidak gagal untuk jadi PNS tetapi tertunda sementara. Pihaknya terus berupaya untuk mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Berkas 38 CPNS tersebut sudah kami sampaikan ke Kantor Regional xIII BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Insya Allah dalam waktu dekat mereka ini juga akan diangkat sebagai PNS,” jelas Kepala BKD memberi harapan.[]