BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan hukuman maksimal 22 bulan penjara terhadap 11 warga Aceh Tamiang yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan asal Medan, Sumatera Utara, PT Rapala, Kamis, 28 Januari 2016. Vonis tersebut jatuh setelah rangkaian proses peradilan yang dilakukan oleh negara terhadap pejuang tanah rakyat di Aceh Tamiang.
Sebelumnya, PN Kuala Simpang juga menjatuhkan vonis 22 bulan penjara terhadap warga Aceh Tamiang yang terlibat konflik dengan PT Rapala, Kamis, 14 Januari 2016, ujar Sekretaris Pospera Aceh, Muhajir, kepada portalsatu.com.
Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh menilai vonis hakim merupakan bentuk pembungkaman oleh negara terhadap terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya. Pasalnya, kata dia, ke-11 warga tersebut bukanlah preman yang ingin merampas tanah negara, tapi rakyat yang ingin meminta kembali tanahnya yang telah diambil paksa oleh perusahaan perkebunan.
Mereka ditangkap oleh aparat polisi Polda Aceh sejak awal 2015 dan bahkan ada yang mengalami penyiksaan. Mereka dituduh melakukan kejahatan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di tanah mereka, kata Muhajir.
Muhajir mengatakan Pemerintah Aceh adalah pihak yang harus bertanggungjawab penuh terhadap konflik lahan di Aceh Tamiang. Jika gubernur dan segenap jajarannya pro aktif menyelesaikan konflik antara warga dengan PT Rapala ini, maka aksi kriminalisasi tersebut tidak terjadi, katanya.
Warga telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun pemerintah kabupaten lepas tangan. Bahkan, ada pejabat di kabupaten yang merayu warga agar tidak melawan perusahaan PT Rapala.