TAKENGON – Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, berharap Komisi III DPR Aceh bisa memahami dan segera menyelesaikan persoalan lahan milik pemerintah Provinsi Aceh di Kampung Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

“Upaya penyelesaian sudah dijalankan sejak dulu, tapi berbelit dan masih belum selesai. Yang dapat menyelesaikan masalah lahan itu cuma provinsi,” kata Nasruddin saat bertemu anggota Komisi III DPR Aceh di Kantor Bupati Aceh Tengah, Kamis, 28 April 2016.

Nasaruddin menjelaskan, akibat persoalan ini Pemkab Aceh Tengah selalu mendapat imbas bila masyarakat yang mendiami tanah tersebut berkonflik, karena pemkab tidak dapar berbuat banyak bila ada masyarakat yang berselisih.

“Bagi kami tanah itu tidak harus diberikan kepada pemkab, tapi terselesaikan dengan baik, tidak ada konflik masyarakat dan ada keputusan tepat untuk tanah tersebut.”

“Bila tanah itu tidak diberikan pada pemkab juga bukan masalah, tapi selesai dan tidak ada polemik lagi,” ujar Nasaruddin.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Komisi III DPR Aceh H. Alaidin Abu Abbas, Hj. Mariati, H. Ibramsyah dan H. Asip Amin.[](ihn)