BANDA ACEH – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) meminta Rancangan Qanun Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah untuk direvisi. Hal ini disampaikan oleh Basri Effendi dari DDII dalam rapat dengar pendapat umum di ruang Serbaguna DPR Aceh, Selasa, 15 Desember 2015.

“Ketika undangan dikirimkan, draft dimasukkan ke dalamnya juga. Sehingga kita bisa baca jauh-jauh hari, kita bisa pelajari dan melihat kasus-kasus kemudian kita masukkan nalar-nalar kita sehingga bisa memadai dan lebih sempurna,” kata Basri.

Di sisi lain, Basri turut mengkritisi terkait poin pendirian rumah ibadah yang terkesan tidak memihak pada minoritas. Menurutnya penertiban izin harus dilakukan baik terhadap rumah ibadah milik muslim maupun non muslim. Dia juga meminta adanya transparansi yang jelas dalam izin mendirikan rumah ibadah.

“Pemerintah harus tahu dan transparasi itu harus ada, setidaknya publish ke media agar masyarakat tahu. Oh bahwa di desa kita mau dibangun rumah ibadah apa misalnya, jadi mereka tahu,” katanya.

Basri juga meminta DPR Aceh berani mengambil terobosan dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran qanun yang sudah ditetapkan. Menurutnya qanun yang dibuat juga tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, qanun juga harus dikombinasikan dengan hukum tanpa ada diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu.

Menurutnya belum ada undang-undang di Indonesia yang mencantumkan pasal terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.

“Ini terobosan yang kita lakukan, dan Aceh membuat sebuah terobosan pertama, menjadi kebanggaan bagi kita. Begitu pun dengan sanksinya, harus berani mengambil terobosan juga,” katanya.[]

Laporan: Fira Zakya