LHOKSUKON – Polres Aceh Utara ikut menjerat Junaidi alias Tambi, 40 tahun, narapidana kasus narkotika di Rutan Lhoksukon. Warga Gampô?ng Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ini diduga terlibat dalam kasus peredaran di rumah tahanan Lhoksukon.
Berdasarkan pengakuan M. Yusuf alias Jack, sabu tersebut merupakan milik Junaidi alias Tambi, sedangkan Jack bertugas sebagai pengedar di dalam rutan, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015.
Ia mengatakan saat ini kedua napi tersebut telah diamankan di sel tahanan Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain enam paket sabu seberat 0,69 gram/bruto, juga ikut diamankan uang tunai senilai Rp1.760.000. Kasus ini sedang kami kembangkan. Saat ini pemasok sabu yang telah dikantongi identitasnya sedang diburu petugas, ujar AKP Mukhtar.[] (*sar)