LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh tahun penjara terhadap Muzakir dan Marsuddin terkait kasus kepemilikan senjata api illegal dan penculikan terhadap Maulidin alias Makwo. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa, 12 Oktober 2015.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh pengacaranya Zulfikar, SH dan Fauzan, SH, selaku koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Sidang digelar pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, SH. Sidang ini juga didampingi oleh hakim anggota Fitriani, SH, dan Whisnu Suryadi, SH.

M Afriyandi Hakim, SH selaku selaku JPU saat membacakan materi tuntutannya mengatakan terdakwa Muzakir dan Marsuddin terbukti bersalah atau melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. JPU menilai masing-masing terdakwa patut dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Selain itu, JPU juga meminta pengadilan untuk memusnahkan tas berisi 384 butir amnunisi caliber 5,56 dengan cara dirusak.

Menanggapi tuntutan ini kedua pengacara terdakwa sepakat mengajukan pledoi. “Kami meminta waktu satu minggu untuk mempersiapkan Pledoi kami,” kata pengacara terdakwa. 

Majelis Hakim menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada 19 Oktober 2015 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Maulidin alias Makwo diculik, Minggu 15 Februari 2015 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi Desa Geulumpang Sulu Barat oleh kelompok bersenpi AK-47. Aksi itu diawali tembakan ke udara sebanyak empat kali. Selanjutnya korban dibawa dengan mobil Avanza warna silver ke kawasan hutan.

Pada awal-awal penyanderaan, pelaku sempat menuntut uang tebusan Rp 500 juta dari keluarga korban. Namun setelah sembilan hari, pelaku akhirnya menurunkan tarif menjadi Rp 50 juta.
Menurut informasi, pada Selasa, 24 Februari 2015 subuh, seorang pria yang mengaku dari kelompok penculik menghubungi Zainal Abidin, abang ipar korban. 

Pria tersebut meminta pihak keluarga menyediakan uang tebusan untuk pembebasan Makwo. Dalam komunikasi tersebut sempat terjadi tawar menawar hingga akhirnya pelaku menyetujui angka Rp 50 juta. Kedua penculik diketahui adalah bagian dari kelompok bersenjata Din Minimi berdasarkan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.[](bna)