TERKINI
BAHASA

Tepat Mana, Mall atau Mal?

Sekarang masyarakat terbiasa menyebut dan menulis mal seperti tulisan dan bunyi dalam bahasa Inggris, yaitu ditulis mall, dilafalkan /mol/. Menurut Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan,…

M FAJARLI IQBAL Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 646×

Sekarang masyarakat terbiasa menyebut dan menulis mal seperti tulisan dan bunyi dalam bahasa Inggris, yaitu ditulis mall, dilafalkan /mol/. Menurut Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, penulisan serapan yang benar adalah mal. Menurut KBBI, kata  mal berarti gedung atau kelompok gedung yang berisi macam-macam toko yang dihubungkan oleh lorong (jalan penghubung).

Pemilik mal di Indonesia lebih memilih menggunakan kata mal di belakang nama badan usahanya seperti Kalibata Mall, Pondok Indah Mall, Mega Mall, dan Kelapa Gading Mall; padahal bentuk penulisan ini salah. Penulisan yang benar adalah Mal Kalibata, Mal Pondok Indah, Mal Mega, dan Mal Kelapa Gading.

Bandingkan dengan penulisan nama hotel di Indonesia, misalnya Plaza Hotel yang seharusnya ditulis Hotel Plaza. Kasus di atas  memperlihatkan ketidakpahaman masyarakat dalam menuliskan mal sehingga mal Mega tetap ditulis Mega Mall. Ditinjau dari segi penulisan, hal itu sudah menyalahi kaidah sebab mall dari bahasa Inggris sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi mal.

Dalam bahasa Indonesia berlaku hukum diterangkan-menerangkan (DM) dan dalam bahasa Inggris justru kebalikannya, yaitu menerangkan-diterangkan (MD). Contohnya frasa nomina apel hijau. Kata apel sebagai induk dari frasa nomina ini harus ditempatkan sebelum hijau yang merupakan penjelas sesuai dengan hukum DM.  Kita tidak mungkin membaliknya menjadi hijau apel mengikuti kaidah MD bahasa Inggris green apple.

Hal tersebut berlaku juga untuk frasa Pondok Indah Mal. Pondok Indah Mal merupakan frasa nomina yang induknya adalah mal. Jadi, Pondok Indah  menerangkan kata mal.

Penempatan mal setelah Pondok Indah jelas tidak berterima dalam kaidah bahasa Indonesia karena mal sebagai induk frasa nomina ini harus ditempatkan sebelum Pondok Indah.  Dengan demikian, sesuai kaidah bahasa Indonesia, penulisan yang benar adalah Mal Pondok Indah.

Masyarakat cenderung menggunakan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris untuk memberi nama badan usahanya agar terlihat lebih bergengsi. Selain itu, pemilihan nama yang demikian dianggap memiliki daya jual lebih tinggi daripada menggunakan nama yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Kasus penamaan badan usaha dengan istilah asing, khususnya bahasa Inggris menyadarkan kita bahwa penggunaan kata atau istilah asing diperbolehkan jika memang belum ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Namun, apabila sudah ada penyerapan bahasa asing tersebut ke dalam bahasa Indonesia,  kita wajib menggunakannya.[]

Sumber: Tribun Manado

M FAJARLI IQBAL
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar