TERKINI
TAK BERKATEGORI

”Tenaga Pengajar dari Turki di Fatih Tidak Terkait Pasiad”

BANDA ACEH - Drs. H. Tjetje Alanshori, MBA, selaku Ketua Pembina Yayasan Fatih Indonesia membantah semua tudingan Kedutaan Besar Turki yang menyebutkan sekolah binaan mereka…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 1K×

BANDA ACEH – Drs. H. Tjetje Alanshori, MBA, selaku Ketua Pembina Yayasan Fatih Indonesia membantah semua tudingan Kedutaan Besar Turki yang menyebutkan sekolah binaan mereka berhubungan dengan terduga dalang kudeta militer terhadap Erdogan. Bantahan ini disampaikan Tjetje melalui siaran persnya yang diterima portalsatu.com, Rabu, 3 Agustus 2016.

Dia menyebutkan Yayasan Fatih Indonesia mengelola SD-SMP-SMA Fatih Banda Aceh dan SD-SMP-SMA Teuku Nyak Arif Fatih Banda Aceh. Rilis yang dikirimkan Tjetje turut ditandatangani oleh lima kepala yayasan lain, sebagai pengelola tujuh sekolah yang masuk dalam daftar permintaan cekal Kedubes Turki untuk Indonesia.

Adapun yayasan yang dimaksud lainnya adalah Yayasan Yenbu Indonesia sebagai pengelola SD-SMP-SMA Pribadi Depok. Yayasan ini dikepalai Drs. H. Aip Syarifuddin. Kemudian Yayasan Alfirdaus selaku pengelola SD, SMP, dan SMA Semarang yang dibina oleh H. Suwanto, SE.MM. 

Selanjutnya, Yayasan Pribadi Bandung sebagai pengelola SD-SMP-SMA Pribadi Bandung.

Yayasan ini bertindak sebagai pembina adalah H. Husein Adiwisastra, SH.L.LM. Kemudian Yayasan Kharisma Bangsa sebagai pengelola SD, SMP, dan SMA Kharisma Bangsa. Yayasan ini diketuai H. Edfian Noerdin, SE.MM. 

Selanjutnya, Prof. Dr. H. Suharyadi, M.Si sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Kesatuan Bangsa Mandiri selaku pengelola SMP dan SMA Kesatuan Bangsa Yogyakarta.

Dalam siaran pers tersebut, para ketua yayasan juga menjelaskan bahwa yang dimaksud Fatih Boy's School adalah Bilingual Boarding School di Banda Aceh. Sementara sekolah yang dimaksud Fatih Girl's School adalah Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual Boarding School, yang juga beralamat di Banda Aceh. Mereka menjelaskan, perlu menyikapi press release yang dikeluarkan Kedubes Turki untuk Indonesia yang menyudutkan sekolah binaan yayasan tersebut.

Kepada portalsatu.com, para pembina yayasan ini juga berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretaris Kabinet. Mereka menilai institusi negara tersebut telah mengeluarkan pernyataan resmi dan tegas terhadap permintaan serta tudingan Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta.

Tjetje mengatakan yayasan-yayasan yang mengelola 7 sekolah tersebut didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. “Masing-masing (yayasan) telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Ham RI,” katanya.

Sementara untuk meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah-sekolah yang dikelola, Tjetje mengatakan yayasan-yayasan tersebut mengadakan kerjasama di bidang manajemen pendidikan dengan Pasiad. 

“Pasiad adalah sebuah LSM dari Turki, yang secara resmi mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kerjasama tersebut telah memberikan manfaat bagi sekolah-sekolah yang kami kelola antara lain siswa-siswi kami telah berhasil memperoleh berbagai medali (emas, perak, perunggu) dari kegiatan-kegiatan olimpiade IPTEK yang diselenggarakan secara Nasional maupun Internasional di negara-negara lain,” ujarnya.

Menurut Tjetje, keberhasilan kerjasama tersebut antara lain dihasilkan oleh karakter guru-guru, baik guru lokal maupun guru asing yang memenuhi persyaratan teknis (menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkannya) maupun non-teknis (berakhlak dan bermoral yang baik, tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis).

“Untuk mempertahankan prestasi yang telah dicapai oleh sekolah-sekolah kami, maka kami akan mengusahakan untuk melanjutkan penggunaan guru-guru asing termasuk guru-guru dari Turki sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

Namun Tjetje mengatakan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 31 tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, maka kerjasama dengan Pasiad diakhiri. Pasalnya, kata dia, Pasiad bukan merupakan Lembaga Pendidikan Asing melainkan sebuah NGO.

“Kerjasama dengan Pasiad diakhiri terhitung mulai 1 November 2015. Sejak tanggal tersebut antara yayasan-yayasan kami dengan Pasiad tidak ada hubungan kelembagaan lagi,” ujarnya.

Tjetje juga menjelaskan tujuh diantara sembilan sekolah yang masuk daftar permintaan cekal oleh Kedubes Turki itu merupakan sekolah Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sementara untuk penamaan bilingual di sembilan sekolah ini dikarenakan bahasa pengantar yang dipakai dalam proses belajar-mengajar pada mata pelajaran sains menggunakan pengantar bahasa Inggris, sedangkan mata pelajaran lainnya menggunakan bahasa Indonesia.

“Dalam proses belajar-mengajar pada sekolah-sekolah kami, tidak pernah diajarkan kekerasan (radikalisme), tidak membedakan pendidikan atas dasar perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Di samping kurikulum yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRI No. 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, pengajaran pada sekolah-sekolah kami memuat juga pendidikan moral, budi pekerti dan karakter,” katanya.

Dia turut bersyukur karena pemerintah Indonesia sudah menegaskan untuk tidak menanggapi permintaan Pemerintah Turki.

Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri RI menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah ikut campur urusan dalam negeri negara lain. Demikian pula sebaliknya. Negara lain juga harus menghormati urusan dalam negeri Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menegaskan tidak cukup alasan untuk menutup sekolah-sekolah sebagaimana yang diminta oleh pemerintah Turki. Apalagi sekolah-sekolah tersebut tidak berkaitan dengan lembaga yang selama ini dianggap bermasalah dengan pemerintah Turki.

Sejak tahun 2015, sekolah-sekolah ini sebetulnya sudah berdiri sendiri-sendiri. Sementara untuk tenaga pengajar yang berasal dari Turki juga sudah tidak dalam naungan PASIAD, tetapi atas nama pribadi bekerja sama dengan yayasan sekolah sesuai dengan prosedur izin sebagai pekerja asing

Dilansir dari situs setkab.go.id, Sekretaris Kabinet RI turut menegaskan bahwa pemerintah memastikan tidak akan memenuhi permintaan Turki agar menutup sejumlah sekolah di tanah air. Dalam situs itu disebutkan, Indonesia adalah negara yang demokratis. Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi dan selalu mengedepankan politik yang bebas aktif. Pada dasarnya, Indonesia juga tidak mau urusan dalam negerinya dicampuri asing karena urusan itu menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Indonesia. 

“Proses kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah kami berjalan lancar seperti biasa dan kegiatan belajar mengajar tidak terpengaruh dengan isu-isu ini. Kami mengucapkan terima kasih juga kepada pemerintah daerah setempat melalui dinas pendidikan masing-masing, para orang tua murid, para guru dan staf, para siswa dan alumni sekolah-sekolah kami, dan tokoh-tokoh masyarakat atas dukungan moril bagi kelangsungan sekolah-sekolah kami, khususnya berkaitan dengan adanya press release Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta tanggal 28 Juli 2016,” kata Tjetje mewakili lima pembina dan kepala yayasan lainnya.[](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar