BANDA ACEH - Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur periode 2017-2022 H. Muzakir Manaf-H.TA.Khalid melalui tim advokasi hukum telah melakukan gugatan terhadap proses…
BANDA ACEH – Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur periode 2017-2022 H. Muzakir Manaf-H.TA.Khalid melalui tim advokasi hukum telah melakukan gugatan terhadap proses pelaksanaan pemilukada Aceh kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Demikian kata Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman akrab disapa Adi Lawueng, Kamis 23 Februari 2017. Kata Adi, tentang gugatan tersebut, tim advokasi hukum Partai Aceh telah mengidentifikasi beberapa persoalan, meliputi Penggelembungan suara/perbedaan jumlah suara, Money politic (politik uang), Penyelenggara yang bertindak tidak netral, dan Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Yang menjadi objek sengketa hampir meliputi seluruh kabupaten/kota, saat ini tim advokasi hukum sedang menunggu bukti-bukti lainnya baik dari saksi kabupaten, kecamatan, maupun dari masyarakat luas lainnya,” kata Adi Lawaeung.
Ia mengatakan, seluruh proses hukum tersebut dilakukan sebagai ruang aspirasi bagi rasa keadilan masyarakat dengan harapan Aceh memiliki pemimpin yang terpilih secara jujur dan memenuhi rasa keadilan masyarakat secara luas.
“Karena, jika hal tersebut tidak tercapai secara baik, maka ke depannya Aceh diprediksi akan mengalami berbagai persoalan dalam bidang sosial, politik, hukum dan keamanan, semoga hal ini menjadi kesadaran bagi seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan proses pemilukada Aceh,” katanya, mengacu pada Tim Advokasi Hukum Partai Aceh, yakni Teuku Kamaruzzaman, S.H, Kamaruddin, S.H, Fadjri, S.H, Mardiati, S.H., S.Pd., M.H, dan Muhammad Al Aziz, S.H, dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, 22 Februari 2017
Pukul 15.00 WIB.
Adi mengatakan, Panwaslih Aceh yang didampingi secara ketat oleh unsur tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang lazimnya hanya bertindak untuk tindak pidana pemilukada telah memberikan batas waktu lima hari untuk melengkapi segala alat bukti sesuai gugatan yang disampaikan.[]