MEDAN — Seorang warga Langkat, Sumut, ditangkap karena diduga melakukan illegal logging atau pembalakan liar. Dia diduga telah melakukan illegal logging di desa Telaga, Sei Bingai, Langkat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Warga yang diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera bersama PPNS TNGL berinisial BS (46). Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus mengatakan, BS diamankan di desa Telaga pada Sabtu (13/5).
“Teman-teman TNGL menerima informasi dan dilaporkan ke kami bahwa ada illegal logging. Kemudian kami, penyidik TNGL dan Brigade SPORC, bersama-sama menuju lokasi dan melakukan olah TKP,” kata Halasan, Kamis (25/5).
Halasan mengatakan, dari hasil olah TKP, ditemukan tunggul yang merupakan sisa pohon setelah ditebang. Pihaknya pun mengamankan seorang warga berinisial BS yang diduga telah melakukan penebangan ilegal tersebut.
“Tersangka BS sedang kami proses secara hukum. Dari lokasi diamankan barang bukti berupa kayu olahan, di lapangan ada lima pohon yang ditebang, ada sekitar 25 kubik yang dijadikan papan broti. Kemudian ada chainsaw, jerigen, dan tali tambang,” ujar dia.