LHOKSUKON Tadzkiratul Ummah Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti sitaan razia berupa puluhan catur, domino, batu, dan gitar. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Masjid Al-Ihsan, Gampong Trieng, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Sabtu, 28 Mei 2016 sore.
Barang bukti yang dibakar ini merupakan hasil sitaan raat razia. Terdapat sejumlah barang yang menjurus ke perjudian. Kami berharap untuk ke depannya masyarakat jangan lagi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, kata Ketua Tadzkiratul Ummah, Teungku Nurdin Usman kepada portalsatu.com.
Dalam hal ini, Teungku Nurdin juga meminta masyarakat, pemerintah dan pihak keamanan untuk bersama-sama menegakkan Syariat Islam di Aceh Utara. Jika hal ini rutin dilakukan, maka pelanggaran Syariat Islam baik itu perjudian atau maksiat akan berkurang, ujarnya.
Hal senada dikatakan Abi Muzakir yang juga tergabung dalam Tadzkiratul Ummah. Menurutnya, sebelum dilakukan razia, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi dan imbauan ke gampong/desa.