BANDA ACEH – Ditetapkannya Tari Guel dan Pacu Kude sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, ditanggapi serius oleh Plt Bupati Aceh Tengah, Alhudri, untuk melestarikan budaya tersebut dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Tentu ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah, karena budaya yang sehari-hari berkembang dalam masyarakat di dataran tinggi Gayo itu kini sudah menjadi khasanah budaya yang diakui secara nasional,” ujar Alhudri usai menerima sertifikat dari Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, Jumat malam, 16 Desember 2016 di Stage Indoors Taman Seni dan Budaya, Banda Aceh.
Namun, Alhudri mengatakan, walaupun budaya daerah sudah diakui secara nasional, pihaknya tidak boleh berhenti pada titik tersebut, tapi sebaliknya budaya daerah itu harus lebih disemarakkan.
Alhudri mengharapkan, setiap budaya daerah, baik yang sudah ditetapkan secara nasional ataupun yang belum, tetap mendapat ruang dalam aktivitas keseharian masyarakat.
“Setiap seni budaya yang berkembang dalam masyarakat itu pasti punya nilai dan makna yang mengajarkan kebaikan, karena itu budaya yang baik tersebut harus terus dipertahankan dan dilestarikan,” ujarnya.