BANDA ACEH – Menanggapi penjelasan Wakil Ketua II DPRA, Teuku Irwan Djohan, tentang tidak diprioritaskannya Qanun Kebudayaan tahun 2017, Peneliti Sejarah dan Kebudayaan Islam, Taqiyuddin Muhammad menjelaskan beberapa persoalan.
Taqiyuddin mengatakan, adanya elemen-elemen masyarakat yang menuntut keseriusan pemerintah dalam upaya perlindungan kebudayaan dan peninggalan sejarah itu sudah lama, bahkan sebelum tiga tahun terakhir. Contoh kasus, kawasan situs Lamuri, yang sekitar 4 atau 5 tahun silam hampir saja terjual.
“Di mana peran DPRA sebagai legislatif dalam persoalan perlindungan kebudayaan dan peninggalan sejarah selama ini? Dan masyarakat tidak punya gaji untuk terus-menerus mengingatkan pemerintah, termasuk dewan tentang persoalan ini. Karena yang dibayar honor untuk turun ke lapangan itu juga dewan,” kata Taqiyuddin, di Banda Aceh, 4 Mei 2017.