CIREBON – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dilaporkan ke Kepolisian Resor Cirebon Kota dengan tuduhan dugaan penipuan. Dia dilaporkan oleh Mantan tim suksesnya pada Pilkada 2013, Elly Endriyanti.
Saat itu, korban dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga dinikah siri dengan iming-iming pemberian kendaraan, rumah, dan nafkah. Namun hingga hari ini, seluruh janji tersebut tidak dipenuhi.
Bukti laporan bernomor STPL/304/III/2017/JBR/CirebonKota tertanggal 23 Maret 2017, diperlihatkan kuasa hukum korban, Yudhi Alamsyah bersama timnya di salah satu tempat di Kota Cirebon, Rabu petang (29/3/2017).
Melalui Yudhi, korban yang merupakan warga Blok Sigobang, RT 05 RW 01, Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mengaku dirinya tim sukses inti saat Sunjaya mencalonkan sebagai bupati Cirebon pada 2013 lalu.
Saat itu, Sunjaya berjanji akan menjadikan Elly sebagai PNS. Setelah menang, korban bersama orangtuanya, Juladi, yang juga tim sukses menemui Sunjaya di Pendopo Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, untuk menagih janji.
Belum menepati janji awal, Sunjaya membalas lebih, yakni menginginkan korban menjadi istri siri, dengan iming-iming rumah, kendaraan dan biaya hidup per bulan Rp 10 juta, dan dijadikan PNS. Ternyata setelah dinikahi, janji tidak pernah ditepati hingga saat ini, kata Yudhi.
Yudhi memastikan bahwa dirinya bersama korban memiliki bukti pernikahan siri yang dilangsungkan pada 7 September 2014 di Pendopo Bupati Cirebon. Tiga bulan berikutya, Januari 2015, Sunjaya menjatuhkan talak melalui telepon selular. Sejak itu, hingga saat ini, korban tidak dapat berkomunikasi dengan Sunjaya.