BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dijadwalkan akan mendaftarkan gugatan terhadap Gubernur dan DPR Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 12 April 2016.

YARA dilaporkan akan menggugat Gubernur dan DPRA
lantaran belum melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Informasi diperoleh portalsatu.com, sebelumnya Gubernur Aceh dan DPRA kabarnya mengabaikan somasi yang dilayangkan YARA sepekan lalu, sehingga ditindaklanjuti dengan gugatan ke PN Banda Aceh, hari ini. YARA minta Gubernur dan DPRA mengibarkan bendera Aceh (bintang bulan) secara simbolis di halaman kantor Gubernur Aceh dan juga DPRA.

Sumber dari pihak YARA menyebutkan, mereka turut membawa bendera Aceh ke PN Banda Aceh saat mendaftar gugatan tersebut.[]

Laporan Ramadhan