TAKENGON – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Aceh Tengah, Syamsuddin, menolak rotasi dirinya dari Komisi A. Dia menilai rotasi tersebut cacat hukum karena mengangkangi tata tertib dewan Bab VIII, Pasal 35, ayat 3 dan 4.
“Penarikan anggota komisi harus dilaporkan dalam paripurna, begitu pula dengan penarikan, dan itu hanya dapat dilakukan pada awal tahun persidangan,” kata Syamsuddin, usai sidang Badan Musyawarah (Bamus) di ruang rapat DPRK Aceh Tengah, Senin, 5 Juni 2017.
Selain itu, rotasi yang dilakukan Fraksi PAN juga tidak melibatkan anggota yang bersangkutan. Alasan rotasi juga tidak disampaikan oleh fraksi.
Syamsuddin mengatakan penarikan anggota komisi oleh fraksi dapat dilakukan jika diketahui melanggar atau sudah tidak memenuhi syarat lagi. Dia juga mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah.
Sebagai catatan, Syamsuddin merupakan kader PDI Perjuangan yang bergabung dalam Fraksi PAN sebagai fraksi penuh di lembaga legislatif tersebut. Menurut Syamsuddin, PDI Perjuangan juga sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah soal rotasi tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PAN DPRK Aceh Tengah, Ilhamudin, mengatakan, rotasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Menurutnya, rotasi ini merupakan hasil keputusan partai dan dijalankan oleh fraksi. Rotasi juga dilakukan demi kemaslahatan Fraksi PAN di DPRK Aceh Tengah.