Surat Terbuka Ahli Waris Terkait Penyerobotan Tanah Wakaf untuk Jalan Umum
Salam takzim,
Kepada yang mulia:
1. Bapak Bupati Aceh Utara.
2. Bapak Ketua DPRK Aceh Utara.
3. Bapak Kapolres Aceh Utara
4. Ketua DPW Partai PPP Aceh.
5. Pimpinan Media Massa Cetak, dan Elektronik.
Di tempat
Sehubungan dengan pembangunan jalan beton semen, sepanjang 100 meter, dengan lebar 3,80 meter, di Dusun Ulee Tanoh, Gampong Meunasah Nga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan informasi dari masyarakat adalah menggunakan dana aspirasi Dewan yang dilakukan pendampingan semasa pengurusan oleh Marhaban Habibi. SPD.i (anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2015) pada anggaran tahun 2015. Jalan tersebut dasarnya adalah tanah milik almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud (Abi Paya Bakong) yang diwakafkan untuk jalan umum, guna memudahkan akses penduduk di Dusun Ulee Tanoh. Dan di Dusun itu pula tempat domisili Tgk. Abdul Manan (ayah kandung dari Marhaban Habibi).
Kami melihat ada penyerobotan tanah milik almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud untuk dibangun jalan tersebut. Dimana drainase milik almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud juga diserobot sebagai jalan umum. Padahal jalan induk juga wakaf dari almarhum Tgk. H. Idris Bin Makbud.