Surat Terbuka Ahli Waris Terkait Penyerobotan Tanah Wakaf untuk Jalan Umum

Salam takzim,
Kepada yang mulia:
1. Bapak Bupati Aceh Utara.
2. Bapak Ketua DPRK Aceh Utara.
3. Bapak Kapolres Aceh Utara
4. Ketua DPW Partai PPP Aceh.
5. Pimpinan Media Massa Cetak, dan Elektronik.

Di tempat

Sehubungan dengan pembangunan jalan beton semen, sepanjang 100 meter, dengan lebar 3,80 meter, di Dusun Ulee Tanoh, Gampong Meunasah Nga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat adalah menggunakan dana aspirasi Dewan yang dilakukan pendampingan semasa pengurusan oleh Marhaban Habibi. SPD.i (anggota DPRK Aceh Utara Periode 2014-2015) pada anggaran tahun 2015. Jalan tersebut dasarnya adalah tanah milik almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud (Abi Paya Bakong) yang diwakafkan untuk jalan umum, guna memudahkan akses penduduk di Dusun Ulee Tanoh. Dan di Dusun itu pula tempat domisili Tgk. Abdul Manan (ayah kandung dari Marhaban Habibi).

Kami melihat ada penyerobotan tanah milik almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud untuk dibangun jalan tersebut. Dimana drainase milik almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud juga diserobot sebagai jalan umum. Padahal jalan induk juga wakaf dari almarhum Tgk. H. Idris Bin Makbud.

Ironisnya, Anggota DPRK dimaksud setelah dikomunikasi oleh keluarga almarhum Tgk. H. Idris bin Makbud, malah acuh tak acuh dan mengabaikan, terkesan beliau pejabat dan punya kekuasaan dan mengesampingkan keberatan tersebut. Padahal jalan itu dibangun juga mengandung conflict of interest dimana untuk kelancaran akses orangtua dan keluarga anggota DPRK tersebut.

Demikianlah Nota Keberatan ini kami sampaikan, apabila dalam tempo waktu 7 x 24 jam tidak ditanggapi dengan membuat drainase milik kami kembali oleh anggota DPRK tersebut dan kontraktor pelaksananya, kami akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami. Janganlah untuk kepentingan pribadi menyerobot hak orang lain.

Banda Aceh, 08 Nov 2015

Hormat kami,

Ahli waris almarhum Tgk. H. Idris bin Makmud

Reza Vahlevi SH, MH.