SUBULUSSALAM – Warga yang belum memiliki e-KTP harus mengantungi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa memilih pada Pilkada 2017. Surat keterangan yang dimaksud menyatakan e-KTP si pemilik sedang dalam proses pembuatan.
Demikian disampaikan Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, kepada portalsatu.com, Senin, 14 November 2016. Keterangan ini disampaikan Edi menyikapi masih banyak warga Subulussalam yang belum memiliki e-KTP, yaitu sekitar 5.678 orang Dari 52.697 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jumlah ini sesuai hasil rekapitulasi KIP Kota Subulussalam.
“Yang bisa mencoblos nanti hanya yang memiliki e-KTP atau yang sudah merekam e-KTP dibuktikan surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Edi.