BANDA ACEH – Anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar, Sulaiman Abda menyatakan akan melawan putusan sidang paripurna khusus terkait pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Ia menyatakan, putusan Sidang Paripurna Khusus DPRA, Senin (14/12) malam, melanggar aturan dan telah menzalimi hak-haknya sebagai pimpinan dan anggota Dewan.
Karena itu, Sulaiman Abda akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA. Kalau BKD membuka diri untuk penegakan keadilan bagi anggota dewan yang dizalimi serta siap melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, maka saya siap melaporkannya ke BKD besok (hari ini–red), ungkap Sulaiman kepada Serambi, Rabu (16/12) malam.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Paripurna Khusus DPRA yang dilaksanakan Senin (14/12) pukul 21.15-22.50 WIB di Ruang Serbaguna DPRA akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Drs Sulaiman Abda MSi dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Sidang paripurna ini menuai kontrovsersi, karena hingga sidang itu dilaksanakan, Mendagri belum menerbitkan SK pemberhentian Sulaiman Abda dari posisi Wakil Ketua I DPRA.
Sulaiman Abda mengatakan, pemberhentian dan pergantian anggota DPRA dari keanggotaan dan jabatannya, sudah diatur secara tegas dalam Pasal 38 UUPA dan tata tertib (tatib) DPRA. Dia menjelaskan, sahnya sebuah keputusan paripurna pemberhentian anggota dewan apabila keluarnya SK dari Mendagri atas usulan pimpinan DPRA melalui Gubernur Aceh.
Tapi faktanya, meskipun SK pemberhentian dari Mendagri belum ada, pimpinan DPRA langsung menggelar sidang paripurna khusus pemberhentian terhadap dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Kami menilai putusan ini sangat tidak sehat. Seharusnya setiap mengambil keputusan, harusnya menggunakan cara-cara terhormat, ujarnya.