SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tahura Lae Kombih sebagai dasar pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pengelolaan Tahura yang berada di jalan nasional, tepatnya Kampong Jontor, Desa Penanggalan.
“SK ini sangat penting bagi kami untuk menyusun rencana pengelolaan dan blok Tahura. Juga sebagai dasar seminar pembuatan logo Tahura dan dasar untuk pengusulan program kegiatan di Tahura tersebut,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam Syafrianda, S.Hut., M.M., Rabu, 3 Mei 2017.
Hal itu disampaikan Syafrianda di sela-sela menghadiri peletakan batu pertama Masjid Baitul Rahim di Kampung Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri saat ditanya portalsatu.com terkait perkembangan Tahura Lae Kombih.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Subulussalam telah mengajukan penetapan nama Tahura Lae Kombih ke Kementerian LHK melalui Dirjen KSDAE dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Surat permohonan itu ditandatangani Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti.
“Saya sudah jumpa Pak Yayat Surya Kasubdit Pengukuhan Kawasan di Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan baru-baru ini. Info terakhir posisi surat sekarang sedang diproses dan pembuatan peta untuk SK penetapan Tahura,” katanya.