TERKINI
NEWS

Status PNS Akan Dijadikan Satu, Tak Ada Lagi PNSD

JAKARTA - Pemerintah akan mengubah status pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang saat…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah status pegawai negeri sipil (PNS). Perubahan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang saat ini sedang digodok.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, melalui PP tersebut, penyatuan status PNS akan dilakukan dengan menghapus keberadaan PNS daerah (PNSD).

“Presiden telah minta agar status PNS berlaku nasional saja, tidak ada lagi PNS daerah,” kata Yuddy di Komplek Istana Negara, Jumat (4/12).

Yuddy mengatakan, dengan penyatuan PNS tersebut nantinya pada jenjang tertentu dan bila dibutuhkan, PNS di suatu daerah bisa dimutasi ke tempat atau daerah lain. 

Yuddy mengakui untuk melaksanakan kebijakan ini, tidak mudah. Pemerintah paling tidak harus melakukan standarisasi agar nantinya kebijakan tersebut bisa berjalan baik.[] Sumber: kontan.co.id

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar