BANDA ACEH – Staf Ahli Jaringan Survey Inisiatif Bidang Hukum, Ahmad Mirza, S.H., mengatakan, memublikasikan nama-nama pendukung calon independen merupakan tindakan yang dapat meneror demokrasi.
“Demokrasi itu kan bebas memilih siapa pun dan pemilih itu harus dirahasiakan. Kalau nama-nama tersebut dipublikasikan, secara tidak langsung draf qanun pilkada meneror demokrasi,” kata Ahmad Mirza yang menjadi pembicara dalam diskusi publik “Menyoal Persyaratan Jalur Perseorangan Dalam Draf Qanun Pilkada” di Warkop 3 in 1 Banda Aceh, Selasa, 19 April 2016.
Lebih lanjut ia mengatakan, DPRA tidak boleh menyalahi hak yang dijaga oleh konstitusi. Ia juga menilai bahwa draf tersebut merupakan pemaksaan kehendak pihak legislatif. Ia menilai draf tersebut merupakan pernyataan personal Ketua Badan Legislasi DPR Aceh.
“Menurut Bardan Sahidi (anggota DPR Aceh, red) draf tersebut masih merupakan pernyataan pribadi dari Ketua Banleg,” kata dia.