LHOKSUKON Gubernur Zaini Abdullah mengembalikan semua pejabat eselon II berlatarbelakang akademisi ke almamater masing-masing dalam mutasi digelar pada Jumat malam lalu. Kebijakan ini dinilai tidak berdampak secara sosial ke publik karena jabatan gubernur hanya tersisa sekitar empat bulan lagi. Kebijakan tersebut baru berdampak besar jika gugatan Partai Aceh (PA) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemilu ulang dilaksanakan.
Demikian disampaikan Sosiolog Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Nirzalin menjawab portalsatu.com, Senin, 13 Maret 2017.
Tapi, jika dilihat dari sisi kemenangan Irwandi yang mencapai 7 persen, tampaknya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan untuk dilakukan Pemilu ulang. Yang menjadi problem, justru pada penggunaan anggaran yang dilakukan kabinet kali ini, ujar Dr. Nirzalin.
Dia menyebutkan kabinet baru pemerintahan Zaini Abdullah tidak memiliki sandaran secara konstitusional. Menurutnya, UUPA tidak mengatur secara tegas tentang itu. Sementara menurut UU yang berlaku secara nasional memang tidak boleh, dan Mendagri juga melarang.