TAKENGON – Mahkamah Syariah Takengon siap menjalankan Qanun Jinayah yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh pada 26 Oktober 2014 lalu.
“Kalau sudah disahkan, ya harus siap kita laksanakan,” kata Wakil Mahkamah Syariah Kelas 1 B Takengon, Drs. Munir, SH, M.Ag, kepada portalsatu.com, Jumat, 6 Oktober 2015.
Menurutnya Qanun Nomor 12, 13 dan 14 tentang Judi, Khamar dan Khalwat secara otomatis inklud dengan berlakunya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.
“Kita siap menuntut sesuai pelanggar. Persoalan memutuskan itu ada di pihak pengadilan, tapi sampai sekarang belum ada kasus pelanggaran Hukum Jinayah di Mahkamah Takengon,” kata Munir.
Namun dia menilai pihak terkait perlu melakukan sosialisasi hingga ke pelosok Aceh agar penerapan Hukum Jinayah dapat berjalan maksimal.
“Memang masa sosialisasi sudah berlalu, tapi rasanya masih kurang maksimal,” ujarnya lagi.[]