SUBULUSSALAM – Berselang beberapa jam setelah polisi meringkus sejumlah pelajar asal Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kini giliran sopir berinisial DT, 26 tahun alias Robet, warga Makmur Jaya ditangkap terkait kasus sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Simpang kiri oleh petugas Satres Narkoba Polres Aceh Singkil, Sabtu, 11 Maret 2017, sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangan pelaku polisi menemukan 2 paket sabu dibungkus menggunakan plastik transparan les merah seberat 2,4 gram.
“Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap DT, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa SH kepada portalsatu.com, Sabut, 11 Maret 2017.
Selain Robet, polisi juga mengamankan rekan tersangka berinisial JE, 38 tahun alias Anto penduduk Mukti Makmur, Kecamatan Simpang Kiri.