TERKINI
NEWS

Soal UUPA, Elemen Sipil: Jangan ‘Kandangnya’ Dibakar

Dia mengatakan kalau ada produk hukum dari UUPA yang salah, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak.

JAUHARI SAMALANGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Cut Meutia atau dikenal Cut Farah mengharapkan para pihak tidak menyalahkan produk hukum terkait Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Menurutnya, jika ada hal yang salah dalam perjalanan UUPA tersebut, maka sepatutnya disalahkan pemerintah. 

Meskipun begitu, dia mengakui adanya ketidaksempurnaan dalam UUPA. Namun, dia berharap semua pihak untuk mengkaji ulang dan menyempurnakan UUPA. “Jangan one man show lah bung Safar,” katanya dalam diskusi aktivis Aceh yang dilaksanakan di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Senin, 9 November 2015. Pernyataan Cut Meutia ini menyikapi wacana judicial review Pasal 205 UUPA yang dilakukan Safaruddin selaku kuasa hukum, beberapa waktu lalu.

Sementara Hendra dari KontraS Aceh, menilai Pasal 205 UUPA sudah sangat ideal. Menurutnya, pasal tersebut merupakan salah satu cara melepas kontrol sipil oleh militer.

“Memang benar jika dugaan adanya praktik Kapolda berkompromi dengan penguasa, dan itu tidak hanya terjadi di Aceh. Bahkan ada yang berkompromi dengan preman,” kata Hendra.

Dia mengatakan kalau ada produk hukum dari UUPA yang salah, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak. “Jangan kandangnya yang dibakar. Bukan hukumnya yang salah, tapi praktiknya yang salah,” ujar Hendra seraya mengajak semua pihak agar ikut mendorong polisi untuk bekerja sama dengan elemen sipil di masa mendatang.[]

JAUHARI SAMALANGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar