LHOKSEUMAWE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sedang menyeleksi calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU). Sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Utara tentang PDBU, calon direksi perusahaan daerah itu sebelum diangkat harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRK.
Anggota Komisi C (Bidang Keuangan dan Aset Daerah) DPRK Aceh Utara Sulaiman akrab disapa Nyakman kepada portalsatu.com, Rabu, 12 April 2017, mengatakan, pihaknya akan menolak untuk melakukan uji kelayakan calon Dirut PDBU. (Sebelum menyerahkan tiga nama calon Dirut PDBU ke DPRK untuk diuji kelayakan dan kepatutan) Pemkab harus menindaklanjuti terlebih dahulu rekomendasi Pansus Aset yang telah disampaikan tahun 2015 lalu, tegas Nyakman.
Rekomendasi Pansus Aset sekaligus menjadi rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang dibacakan dalam rapat paripurna di gedung dewan, 25 Agustus 2015, Pemkab diminta membekukan PDBU untuk sementara waktu. Saat itu, DPRK juga merekomendasikan agar aset dan keuangan PDBU diaudit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. (Baca: Dewan Aceh Utara: Audit Aset dan Keuangan PD Bina Usaha)