LHOKSEUMAWE Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal, M.H., menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait keputusan KIP menetapkan Rachmatsyah sebagai calon…
LHOKSEUMAWE Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal, M.H., menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait keputusan KIP menetapkan Rachmatsyah sebagai calon wali kota Lhokseumawe dari jalur perseorangan.
Terhadap kasus ini saya berpendapat KIP sudah benar karena mereka merujuk kepada aturan secara nasional. Di satu sisi, Rachmatsyah maju sebagai calon perseorangan tidak direncanakan terlebih dahulu, karena calon sebelumnya tidak memenuhi persyaratan. Karena posisinya pengganti, maka tidaklah tepat jika persyaratan calon perseorangan harus lebih dulu mundur tiga bulan (dari keanggotaan partai politik), kata Yusrizal menjawab portalsatu.com, Jumat, 11 November 2016.
Menurut Yusrizal, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tidak menyebutkan atau menjelaskan bagaimana posisi calon pengganti. Itu sebabnya, kata dia, aturan tentang harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik tiga bulan sebelum pendaftaran calon tak bisa diterapkan terhadap Rachmatsyah.
Kan dia calon pengganti, kalau posisi calon pengganti tidak mungkin saat mendaftar itu harus mundur tiga bulan sebelum itu. Menurut saya pasal dari qanun itu tidak tepat jika diterapkan kepada Rachmatsyah, sementara di peraturan lainnya atau Peraturan KPU tidak menyebutkan (mengatur) hal itu, ujar Yusrizal.
Ditanya apa yang harus dilakukan penyelenggara pilkada (KIP dan Panwaslih Lhokseumawe) untuk mengakhiri konflik atau perbedaan penafsiran regulasi, Yusrizal menyebutkan, sebenarnya tidak perlu ada konflik dalam persoalan ini. Kenapa pasal itu dibuat pastinya harus melihat sejarah hukumnya, untuk apa dibuat.
Kalau seandainya itu diterapkan sesuai dengan sejarah pasal itu dibuat, mungkin konflik tidak akan ada. Namun jika memang ada, itu hanya penafsiran kepada penerapannya saja dalam aturan pilkada, kata Yusrizal.
Ini memang ada perbedaan. Ada yang berpendapat KIP harus merujuk Qanun Aceh yang merupakan lex specialis. Namun ada yang berpendapat bahwa KIP harus merujuk kepada UU secara nasional, karena justru yang (lex) specialis itu adalah UU, karena dia khusus mengatur tentang pilkada, ujar Yusrizal lagi.
Artinya, menurut Yusrizal, harus lebih arif dan bijaksana dalam melihat mana yang lebih baik untuk diterapkan. Pastinya kita melihat pertama itu qanun karena memang itu rujukan. Jika dalam qanun itu tidak diatur maka bisa merujuk kepada UU secara nasional. Jika dalam UU tidak ada aturan pasti maka bisa merujuk pada Peraturan KPU, katanya.
Yusrizal menambahkan, dalam persoalan Rachmatsyah, Panwaslih Lhokseumawe sahsah saja jika melakukan keberatan dan mecoba mengupayakan jalur hukum lainnya. Namun, kata dia, hal itu tidak berpengaruh dengan tahapan pilkada, sebab kewenangan tetap pada KIP.
Kasus Rachmatsyah sudah jelas kepastian hukumnya. Logika berpikirnya kan nggak mungkin Rachmatsyah harus mundur ke belakang, dan nggak mungkin KIP memperpanjang masa pendaftaran (calon pengganti). Justru kalau diperpanjang jadi bermasalah karena KIP telah bertentangan dengan UU, ujar Yusrizal.
Diberitakan sebelumnya, KIP Lhokseumawe menegaskan Rachmatsyah-T. Noufal tetap sebagai pasangan calon wali kota/wakil wali kota peserta pilkada 2017. KIP menolak rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe. (Baca: Tolak Rekomendasi Panwaslih, KIP: Rachmatsyah Tetap Calon Wali Kota)
Ketua Panwaslih Lhokseumawe Muhammad AH mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali surat balasan dari KIP. Setelah kita kaji dan pelajari, seterusnya Panwaslih Lhokseumawe akan melanjutkan ke Panwaslih Aceh untuk melihat lagi apakah pasangan tersebut sudah sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku sesuai ketetapan perundang-undangan,” ujarnya. (Baca: Rekomendasi Soal Rachmatsyah Ditolak KIP, Ini Kata Panwaslih Lhokseumawe)[]