BANDA ACEH — Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampông Pande, Banda Aceh bisa dipindahkan jika telah dilakukan kajian valid mengenai keberadaan lokasi bekas kompleks Kerajaan Aceh Darussalam di kawasan itu.
“Artinya kalau itu memang lokasi bekas kerajaan atau bekas kompleks pemakan ulama dan sebagainya. Saya pikir itu bisa dialihkan IPAL itu, tidak perlu kita paksakan harus di situ,” kata Arif Fadillah kepada portalsatu.com, Jumat, 1 September 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan IPA yang sedang berlangsung di lokasi tersebut dinilai melanggar dan merusak cagar budaya berupa situs sejarah bekas kompleks Kerajaan Aceh Darussalam. Menurut Arif, perlu dilakukan penelitian terhadap situs sejarah yang ada di lokasi tersebut.
“Semua-semua itu kan perlu kajian, perlu diteliti makanya kita tunggu hasil penelitian yang pastinya itu untuk apa sebenarnya. Penelitian situsnya yang paling penting,” ujarnya.
“Kalau memang itu sebenarnya bekas situs sejarah, saya tidak sepakat itu (proyek IPAL) dibuat di situ. Tetapi perlu pembuktian yang bisa dipertanggungjawabkan, itu maksud saya,” katanya lagi.
Arif mengatakan, pembangunan IPAL bersumber dari dana APBN, bantuan dari Pemerintah Pusat. Penggunaannya memang ditujukan untuk proyek pengelolaan limbah di Banda Aceh.
“Namun karena ini berbenturan atau berhadapan dengan bekas sejarah, berhadapan dengan situs sejarah, kita juga harus mengedepankan situs sejarah tersebut,” jelasnya.