BANDA ACEH – Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh, Munawar Syah, menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, terkait ancaman memangkas sejumlah perda yang dinilai bertentangan dengan UU dan berpotensi melanggar HAM sangat tidak berdasar dan ahistoris.
“Patut dipertanyakan kepada Mendagri, perda mana yang berlaku di Aceh yang bertentangan dengan UU dan berpotensi melanggar HAM?” kata Munawarsyah melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu, 24 Februai 2016.
Padahal, kata Munawar, Aceh sebagai bagian dari NKRI memiliki Keistimewaan dan Otonomi Khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan dan kepastian hukum.
“UUD Tahun 1945 Pasal 28E, 28G, 28J yang mengatur tentang HAM, demikian juga Pasal 29 mengatur tentang Agama, tidak bertentangan dengan apa yang diatur dalam Qanun Aceh, bahkan ketentuan penerapan Syariat Islam di Aceh adalah implementasi amanah Pasal 29 UUD 1945 dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syariah dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.”
Menurut Munawar, pernyataan Mendagri yang sangat ahistoris itu menunjukkan jika dirinya tidak mendukung penerapan syariat Islam di Aceh. Ia juga dinilai tidak membaca atau tidak tahu detil sejarah pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sejak awal kemerdekaan sampai saat sekarang.
“Masa awal kemerdekaan sampai tahun 1959, sebagai tahap perjuangan untuk mengupayakan pengakuan dari Pemerintah Pusat, tahun 1959 sampai tahun 1999 sebagai tahap adanya pengakuan politis, tetapi pemerintah tidak menindaklanjuti dengan kebijakan mengaplikasikannya, tahun 1999 sampai tahun 2006 sebagi tahap pemberian izin pelaksanaan secara terbatas atau upaya mencari bentuk, dan terakhir mulai tahun 2006 sampai sekarang, sebagai tahap pelaksanaan secara relatif luas, telah diberi pengakuan sebagai sub-sistem dalam sistem hukum nasional,” katanya.
Pemuda Muhammadiyah Aceh menyesalkan peryataan itu keluar dari seorang Mendagri yang semestinya dapat lebih memahami perkembangan dan kondisi pada setiap daerah dalam negara Indonesia.