MEUREUDU – Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah menyatakan siap bertanggung jawab atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergup) tentang izin cuti melahirkan enam bulan bagi perempuan Aceh dari sebelumnya hanya tiga bulan. Apapun risiko yang ditimbulkan atas Pergub itu, Doto Zaini mengaku sudah siap.
Hal itu dikatakan Doto Zaini saat peresmian Dayah U'budiyyah Al Azhar di Gampong Dayah Teumanah Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Minggu 18 September 2016. Apapun risiko yang ditimbulkan dari pengeluaran Pergub cuti melahirkan, saya siap bertanggung jawab, tegasnya.
Berdasarkan penelitan, pemberian Air Susu Ibu (ASI) eklusif kepada bayi dan sesuai dengan anjuran agama Islam selama 2 tahun. Jadi, lanjut Doto, Aceh dengan perberlakuan Syariat Islam, perempuan Aceh diberikan kompensasi waktu rehat selama enam bulan untuk menyusui anaknya.