LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe memperpanjang masa kerja Pansus I dan II tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Wali Kota periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016.
Baca: Masa Kerja Pansus DPRK Lhokseumawe Diperpanjang, Mengapa?
Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi, S.E., M.M., kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 25 September 2017, menyebutkan, pertimbangan DPRK memperpanjang masa kerja pansus lantaran dewan berkomitmen untuk mendapatkan data akurat dari eksekutif, baik rincian utang kepada pihak ketiga maupun terkait pendapatan.
(Data utang Pemerintah Lhokseumawe kepada pihak ketiga tahun 2016) itu yang utama, karena tidak mungkin pansus bisa bekerja secara maksimal jika tidak ada data. (Untuk melihat) apa yang terjadi dengan kondisi hari ini di lapangan, data itu wajib, kata Suryadi saat ditanya apakah Pansus DPRK meminta rincian data utang kepada eksekutif.