Bendera Aceh yang sudah bisa dikibarkan juga sudah disahkan kedalam Qanun nomor 3 Tahun 2013.
JAKARTA – Pengibaran bendera Aceh belum juga dilakukan meski Pemerintah Aceh mengklaim bendera bulan bintang sudah sah secara hukum sebagai bendera Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mengetahui perkembangan mengenai persoalan tersebut.
“Saya belum tahu,” tutur Luhut kepada Okezone di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).
Ia mengatakan, persoalan di Bumi Serambi Makkah itu akan dikaji secara mendalam terlebih dulu agar masalah tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan meluas ke arah hal-hal yang sifatnya memecah belah kesatuan bangsa.
Seperti yang sudah diberitakan polemik terkait pengibaran bendera lambang Aceh kembali mengcuat setelah sampai saat ini, pihak Aceh belum juga mengibarkan bendera tersebut. Padahal, Indonesia dengan pihak Aceh beberapa waktu lalu sudah menyepakati perdamaian tersebut.
Panitia khusus (Pansus) Bendera dan Lambang Aceh dengan Pemprov Aceh pun, sudah membicarakan mengenai pengibaran bendera bulan bintang yang sudah dijadikan Bendera Aceh.
Bendera Aceh yang sudah bisa dikibarkan juga sudah disahkan kedalam Qanun nomor 3 Tahun 2013. Namun masih ada masalah dari aspek psikologis yang belum memungkinkan bendera itu untuk dikibarkan secara resmi.[] sumber: okezone.com