BANDA ACEH – Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PHP Kada Muzakir Manaf-TA Khalid sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan tersebut juga dinilai sudah sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Hal ini disampaikan Miswar Fuady menjawab portalsatu.com, Kamis, 6 April 2017 siang.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh (DPP PNA) meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dan putusan MK ini merupakan akhir dari tahapan Pilkada Aceh,” katanya lagi.
Namun, Miswar menyebutkan, DPP PNA juga sangat apresiatif terhadap Paslon Pemohon karena mereka dan semua pihak telah menjadikan proses hukum sebagai landasan untuk memperjuangkan keadilan. Menurutnya permohonan gugatan ini juga memperlihatkan kepada semua pihak bahwa Pilkada Aceh berlangsung damai dan demokratis.