TAKENGON Pengadilan Negeri Takengon menunda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa pembunuh kepala Pegadaian hingga Rabu pekan depan. Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan akan digelar Rabu, hari ini.
Tuntutannya lagi kita siapkan, kata JPU Rudi Hermawan, S.H., kepada portalsatu.com, di Takengon, Rabu, 6 Januari 2016.
Dalam sidang hari ini, JPU menayangkan/memutar video dokumentasi rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Rekonstruksi itu dilakukan penyidik Polres Aceh Tengah, beberapa waktu lalu.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Khairu Riski, S.H., didampingi Hakim Anggota Rahmawan, S.H., dan Edo Junian, S.H.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pegadaian Cabang Takengon, Siti Jamilah, 40 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya, di Desa Blang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, 20 Maret 2015. Korban ditemukan warga dengan kondisi berlumuran darah dan mulut tersumpal kain.