LHOKSUKON Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh Utara. Sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon, digelar di ruang sidang panel 2, gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017, sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya MK telah menggelar sidang perdana pada pekan lalu dengan agenda mendengar permohonan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Fakhrurrazi H. Cut/Mukhtar Daud (Fa-Tar).
Sidang kali ini dipimpin majelis hakim diketuai Anwar Usman didampingi hakim anggota, I Dewa Gede Palaguna, Manahan Sitompul dan Aswanto. Dari pihak termohon hadir prinsipal Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman dan tiga komisioner KIP yaitu Muhammad Sayuni, M. Rizwan Haji Ali dan Chairul Muchlis didampingi penasihat hukum, H. Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin.
Dalam jawabannya, termohon meminta majelis hakim untuk menyatakan keputusan KIP Aceh Utara No. 20/kpts/Kip-aut/tahun 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017 yang diumumkan tanggal 23 Februari 2017 pukul 16.14 WIB adalah sah dan benar.
Ada beberapa hal penting yang kita jawab pada hari ini. Di antaranya, permohonan pemohon melebihi batas maksimal persentase ambang batas perolehan suara. Sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, ujar Jufri Sulaiman kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Senin sore.