BANDA ACEH – Sidang perdana gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur dan DPR Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh terpaksa ditunda, Senin, 25 April 2016. Pasalnya, sidang terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh tersebut tidak dihadiri perwakilan DPR Aceh.
“Gugatan yang diserahkan YARA ke PN Banda Aceh dengan nomor berkas perkara perdata 15/pdt/6/2016/PN BNA lagi-lagi belum mendapat respon serius dari DPR Aceh,” ujar Direktur YARA, Safaruddin, SH, kepada portalsatu.com, Senin, 25 April 2016.
Safaruddin mengatakan seharusnya agenda sidang perdana turut menghadirkan kedua belah pihak dari Gubernur dan DPR Aceh. Namun yang menghadiri panggilan hanya kuasa hukum Gubernur Aceh. “Perwakilan DPRA seperti belum merespon panggilan ini, sehingga harus ditunda seminggu ke depan,” ujar Safar.
Dia sangat menyayangkan sikap DPR Aceh yang tidak menghadiri panggilan tersebut. Menurutnya ketidakhadiran ini menggambarkan sikap DPR Aceh tidak seantusias seperti yang dibicarakan dan digembar-gemborkan selama ini. “Jadi sekarang bisa kita lihat keseriusan DPR Aceh dalam permasalah bendera ini,” katanya.