SUKA MAKMUE – Ada hal yang aneh dan unik dalam hal administrasi di Gampong Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Di gampong tersebut memiliki dua keuchik yang di-SK-kan oleh Bupati Nagan Raya.

Surat Keputusan nomor: 141/31/sk/2015 tentang Pengangkatan Keuchik Gampong Dalam Kecamatan Kuala Pesisir tanggal 13 Oktober 2015 yang menetapkan Ruslan Saputra sebagai Kuechik Definitif Gampong Pulo. Sementara itu pada tanggal 24 Desember 2016 Bupati Nagan Raya resmi melantik Muhammad Efendi yang masih aktif sebagai anggota TNI sebagai keuchik gampong tersebut.

“Ya walaupun cuma sebentar, tapi itu membuktikan sistem administrasi Nagan Raya sangat buruk,” kata satu sumber, Sabtu, 28 Januari 2017

Pada tanggal 13 Januari 2017 nomor: 141/10/Kpts/2017 Bupati Nagan Raya resmi menunjuk T. Darlisman sebagai Plt. Keuchik Gampong Pulo yang merupakan bukan masyarakat Gampong Pulo ataupun berdomisili di gampong tersebut.

“Anehnya di antara semua itu, sejak tanggal 24 Desember 2016 Keuchik Defenitif Ruslan kabarnya tidak pernah menerima surat resmi diberhentikan ataupun dipecat sebagai Keuchik Gampong Pulo dari Pemerintah Nagan Raya,” kata sumber itu.

“Semua administrasi dan urusan gampong kabarnya masih dalam tanggung jawabnya, setempel dan kereta dinas pun masih di tangan beliau, masalah keuangan gampong juga masih beliau yang tangani,” kata sumber itu.

Sementara itu, Ruslan yang dihubungi portalsatu.com mengatakan surat pemberhentiannya sebagai keuchik sudah ia terima dua hari lalu.

“Saya terima surat itu dua hari yang lalu, tapi tanggal surat tersebut 5 Desember 2016 udah tahun lalu dikeluarkan, tapi baru ini diberikan sama saya, saya sangat heran dengan sistem di Nagan Raya,” katanya.

“Untuk pemberhentian saya pun, saya sendiri nggak tahu, dan masyarakat saya pun tidak setuju saya diberhentikan,” tutupnya.[]