Oleh: Furqan Maudhudy
Selama saya duduk di bangku kuliah dan bergabung di berbagai komunitas di Aceh, banyak teman-teman saya bertanya, Berapa keuntungan yang didapatkan jika berinvestasi di saham? dan Bukankah investasi di saham itu haram hukumnya dalam Islam.
Pertanyaan-pertanyaan yang mendasar namun sangat penting ini membuat masyarakat masih ragu dalam berinvestasi di pasar modal khususnya di saham.
Definisi Saham
Di dalam pasar modal dunia yang paling terkenal produknya yaitu saham. Saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang kita beri modal atau sering disebut juga investor. Perbedaan dua produk investasi ini terletak pada risiko dan keuntungannya atau disebut return. Dengan memiliki saham, kita berhak mendapatkan keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, yang biasanya juga dibagikan setahun sekali.
Namun tidak dividen saja yang investor dapat nikmati, melainkan keuntungan berupa Capital Gain, yaitu dari hasil jual lebih tinggi dari yang kita beli (kenaikan harga saham di pasar). Jika perusahaan merugi, tentu saja perusahaan tidak akan membagikan keuntungannya. Inilah salah satu resiko berinvestasi di saham. Yang juga berdampak dengan turunnya harga saham atau disebut Capital Loss akibat perusahaan tersebut tidak menjanjikan pertumbuhan bisnis di masa depan.
Berapa Keuntungan yang Didapatkan Dalam Berinvestasi di Saham?
Menurut data dari Bursa Efek Indonesia, keuntungan berinvestasi di saham Indonesia rata-ratanya sekitar 15%-18% setahun. Namun, jika kita bandingkan performa return dengan indeks regional dan global, Indeks saham di Indonesia atau disebut Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan tertinggi di dunia. Sayangnya, keuntungan investasi di saham-saham Indonesia banyak dinikmati oleh orang asing sekitar 60% lebih. Kondisi ini sangat memilukan, karena kita tidak bisa menikmati keuntungan dengan apa yang telah kita konsumsi.
Selain itu, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menyimpan uang lebihnya dalam deposito. Karena itu, saya menyarankan untuk berinvestasi di saham sebaiknya dilakukan setelah seseorang mempunyai dana darurat minimal 3 kali pengeluaran bulanan dan maksimal 6 kali, sesuai anjuran Kapoor dalam bukunya Personal Finance. Dana darurat ini dibentuk untuk memastikan bahwa dana yang ditanam dalam saham tidak akan digunakan, paling tidak dalam satu tahun ke depan.