Kita saat ini telah berada di bulan Ramadan sebagai bulan berkah dan tersimpan seribu kelebihan. Hendaknya kita isi bulan tersebut dengan ibadah. Di antaranya shalat…
Kita saat ini telah berada di bulan Ramadan sebagai bulan berkah dan tersimpan seribu kelebihan. Hendaknya kita isi bulan tersebut dengan ibadah. Di antaranya shalat (salat) Tarawih. Ini merupakan salah satu keistimewaan bulan Ramadan yang tidak ada di bulan lain.
Polemik soal salat Tarawih telah terjadi sejak lama. Sebagaian masyarakat, mengerjakannya salat Tarawih delapan rakaat plus tiga rakaat Witir. Namun mayoritas masyarakat melakukannya dengan 20 rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Tentu saja mereka punya alasan dan pemahaman tersendiri.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa hukum dasar salat Tarawih adalah sunnah muakkad. Salat Tarawih sebagai salat malam dilakukan dengan dua rakaat sekali salam. Disebutkan dari Ibnu Umar di mana seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw., tentang salat malam. Beliau menjawab, Shalat malam itu ada dua rakaat-dua rakaat. (HR. Bukhari, no. 936, Muslim. no. 1239, Tirmizi, no. 401).
Mereka yang mengerjakan salat Tarawih delapan rakaat, ber-hujjah dengan hadis dari Jabir bin Abdullah. Ia mengatakan, Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: Apakah itu, wahai Ubay? Ubay menjawab: Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir. Jabir kemudian berkata: Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa. (HR. Ibnu Hibban).
Para ulama hadis, menilai hadis di atas kualitasnya lemah sekali, di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta).
Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawinu Hibban). Dalil lain yang dipakai adalah hadis dari Sayyidatuna Aisyah-Radbiyallahuanba, ia berkata, Rasulullah tidak pernah menambah shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lain melebihi sebelas rekaat. (HR. Bukhari, no. 1079).
Hadis di atas sering dijadikan dalil salat Tarawih 11 rakaat. Namun menurut keterangan para ulama, hadis ini bukanlah dalil Tarawih, tetapi sebagai hujjah untuk salat Witir. Dalam kebanyakan riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw., melaksanakan salat Witir dan bilangan maksimalnya adalah sebelas rakaat. (Ibnu Hajar, Kitab Tuhfah al-Muhtaj:11:229).
Dari dalil yang disebutkan tentang Tarawih adanya kontradiksi dan dimungkinkan di antara hadis tersebut ada takwil, maka dalil yang lebih kuat dalam permasalahan salat Tarawih adalah ijma sebagai dalil qathi. Pernyataan ini sebagaimana diutarakan dalam kitab karangan Abu Al-Fadhl bin Abdul Syukur dalam karyanya bernama Kasyfu Al-Tabarih Fi Bayani Shalat Tarawih, berbunyi: Karena dalil-dalil tentang bilangan shalat rakaat shalat Tarawih saling berlawanan dan memungkinkan adanya tawil maka tidak memungkinkan untuk dijadikan hijjah dalam menetapkan rakaat shalat Tarawih karena dalil-dalil tersebut saling menjatuhkan maka dari itu kami tidak mengambil dalil dari hadist-hadist tersebut melainkan menggunakan dalil yang Qati yaitu ijma kebanyakan orang Islam (di zaman Sayyidina Umar RA) yang melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat berdasarkan hadist riwayat Baihaqi dari sahabat As-saib bin Yazid RA dengan isnad yang shahih, Saib mengatakan: Mereka (orang-orang Muslim) mengerjakan shalat Tarawih 20 rakaat pada bulan Ramadan di zaman Khalifah Umar RA. (Kitab Kasyfu Al-Tabarih Fi Bayani Shalat Tarawih: 13)[]
Sumber: dinulislamnews.com