Dalam Islam adanya jamak dan qashar (qasar) sebagai rukhsah (keringanan) kepada umatnya dalam menjalankan ibadah. Secara etimologi qashar artinya mengurangi. Dalam meng-qashrah shalat (salat) artinya mengurangi atau memendekkan salat empat rakaat menjadi dua.
Sebagaimana diketahui bahwa anggota-anggota salat itu terdiri dari beberapa rakaat dengan sujud-sujud dan bacaan-bacaannya, maka meng-qashar salat dapat dipastikan adalah mengurangi rakaatnya. Hal ini sudah dijelaskan dari sunnah filiyah Rasulullah saw., yaitu beliau mengerjakan salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat .
Ayat di atas datang secara mujmal tidak menjelaskan salat apa saja yang dapat di-qashar. Lalu hadislah yang menjelaskan tentang salat-salat yang di-qashrah itu adalah: Zuhur, Asar dan Isya. Adapun salat Subuh tidak dapat di qashrah karena akan menjadi satu rakaat saja. Begitu juga Magrib, tidak di-qashrah pula karena akan menjadi genap, padahal semestinya jumlah rakaatnya ganjil.
Dalil Qashar
Dalam syariat Islam ajarannya terdapat juga keringanan dalam pelaksanaannya yang dikenal dengan rukhsah. Di antaranya dibolehkan meng-qashar salat dalam kondisi tertentu sebagaimana yang telah dijelaskan ulama fiqh (fikih) dengan berdasarkan kepada surat an-Nisa ayat 101, bunyinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Allah lebih menegaskan pada pelaksanaan salat dalam berbagai situasinya, dalam kesulitan perjalanan, berjihad di jalan Allah dan dalam situasi menghadapi musuh sekalipun, harus tetap mengerjakan salat wajib. Baik dengan qashar dan salat khauf atau lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah di atas, dan spesifiknya itu dijelaskan dalam studi ilmu fiqh dalam mengkaji hukumnya .